Berita Muara Enim

Operasi Sikat Musi II 2022, Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 26 Kasus

Polres Muara Enim dalam Operasi Sikat II Musi Tahun 2022 yang menyasar kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Tony Saputra, jajaran Kapolsek dan Kanit di wilayah hukum Polres Muara Enim pada gelaran konferensi pers di Mapolres Muara Enim,  Senin (17/10/2022). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Polres Muara Enim dalam Operasi Sikat II Musi Tahun 2022 yang menyasar kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 24 tersangka dan puluhan barang bukti.

Operasi Sikat II Musi ini berlangsung selama 11 hari sejak 26 September 2022 sampai 11 Oktober 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, jajaran Kapolsek dan Kanit di wilayah hukum Polres Muara Enim pada gelaran konferensi pers di Mapolres Muara Enim,  Senin (17/10/2022).

Polres Muara Enim pres rilis 2
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Tony Saputra, jajaran Kapolsek dan Kanit di wilayah hukum Polres Muara Enim, menunjukan beberapa barang bukti yang diamankan, pada gelaran konferensi pers di Mapolres Muara Enim,  Senin (17/10/2022).

Menurut AKBP Aris, Operasi Sikat Musi II 2022, jajarannya berhasil mengungkap 26 ungkap kasus diantaranya 1 Curas, 1 Curanmor dan 24 kasus Curat, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang.

Dari 24 tersangka tersebut 2 orang di antaranya merupakan target operasi (TO), yang terdiri dari 20 laki-laki dewasa 4 yang lainnya masih anak-anak.

Untuk motifnya rata-rata karena kebutuhan ekonomi dan membeli Narkoba, sedangkan modusnya beragam ada yang merusak, memotong, memanjat, ada pula yang menggunakan kunci palsu serta merampas secara paksa.

Kemudian untuk ancaman pidana, Curas 9 sampai 20 Tahun atau pidana mati, Curanmor 7 sampai 9 tahun penjara dan Curat 5 sampai 7 tahun penjara.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut AKBP Aris, pihaknya juga mengamankan puluhan barang bukti dari tangan para tersangka yakni 2 unit Mobil, 12 unit sepeda motor berbagai jenis, 1 BPKB, 1 Kunci kontak, 8 HP, 1 bilah Pisau, 1 set besi portal, 3 ekor Sapi, 1 mesin Genset, 1 Tabung gas 3 kg, 1 Gergaji Besi, 3 batang besi Sucker Rod.

Juga ada, 3 gulung tembaga aluminium, 4 gulung tali tambang, 4 tabung plastik, 3 buah dompet emas, 142 buah Kelapa Sawit, 2 buah Dodos, 1 Gerobak Sorong, 10 karung plastik 50 kg, 1 karung berisi kabel listrik, 1 kwitansi, 2 helai Celana, 1 Kaleng Cat 50 Kg, 1 Kaleng Cat 2,5 Kg, 1 Set Grinda, 3 Flashdisk, 1 Linggis 1 set kunci pintu dan 4 buah sayah getah karet.

Untuk lokasi penangkapan berbeda-beda, sambung AKBP Aris, ada yang di tangkap di Palembang, Musi Banyuasin, OKU Selatan, Prabumulih dan Muara Enim.

Begitupun tempat kejadian di lain tempat berbeda, seperti di toko, warung, rumah, halaman rumah, jalan desa, jalan lintas, kebun karet, kebun sawit sampai lapangan sepak bola.

"Untuk itu masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada dan berjaga-jaga dan tidak menampakkan barang-barang berharga sehingga tidak memancing pelaku melakukan tindak kejahatan," pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra, dari sekian banyak kasus yang paling menonjol adalah Curas 1 Tanjung Agung dan Curanmor 1 di wilayah Gelumbang.

Untuk residivis 1 orang di kecamatan Tanjung Agung, 1 orang di kecamatan Rambang, dan 2 orang di kecamatan Lawang Kidul, sedangkan ungkap kasus terbanyak Polsek Gelumbang dan Lawang Kidul. (ari)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved