Sidang Ferdy Sambo

'Berani Kamu Tembak Yosua' Dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dengar Rencana Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi mengetahui rencana suaminya Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

SRIPOKU.COM - Putri Candrawathi mengetahui rencana suaminya Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rencana pembunuhan Brigadir J dijelaskan Ferdy Sambo kepada anak buahnya yakni Richard Eliezer, namun rencana itu didengar oleh Putri Candrawathi.

“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Cendrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo pun sempat menanyakan kepada Richard Elizer soal niat jahatnya untuk menghabisi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Baca juga: Tangan Diborgol Sambil Bawa Buku Merah, Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Namun sebelum memerintahkan Richard, Ferdy Sambo ternyata lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, yakni Ricky atau Bripka RR untuk menembak Yosua.

Saat itu, Sambo beralasan bahwa dia merencanakan penembakan itu lantaran istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Ricky Rizal lantas memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.

Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya.

Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.

"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved