Tutorial

Penyebab dan Cara Mengatasi Notifikasi Bantuan Subsidi Upah BSU yang Masih Status Calon

Apakah status BSU milik masyarakat yang masih Calon bisa berubah dan BSU bisa cair lebih cepat ?

Tangkapan layar https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tampilan cek terdaftar sebagai calon penerima BSU yang direncanakan akan dibagikan April 2022. 

SRIPOKU.COM -- Meski sudah memasuki tahap ke 5, pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menemui kendala.

Tidak sedikit dari netizen yang status BSU-nya masih dalam posisi "Calon".

Ada beberapa netizen yang bahkan mengaku status BSU-nya masih calon sejak bantuan ini masih di tahap 1.

salah satunya seorang pengguna Instagram dengan akun @fajarmbetick yang sempat mengaku belum menerima BSU tersebut sampai di tahap 5.

Apa yang sebenarnya menjadi penyebab status BSU seseorang masih "calon" dan bagaimana cara mengatasinya ?

===

Penuturan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan arti dari status "calon" penerima BSU.

Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya.

Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Contoh pesan saat masyarakat sudah mendapatkan dana BSU.
Contoh pesan saat masyarakat sudah mendapatkan dana BSU. (Tribunnews.com)

===

Penyebab BSU Masih Status "Calon"

Sementara itu, ada dua kemungkinan jika seseorang masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved