Tutorial

Cara Mengambil Uang Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Jika Status BSU Masih Calon

Bahkan tidak sedikit netizen yang mengaku tidak menerima BSU tersebut saat masih di pencarian tahap 1.

Dok. SRIPOKU.COM
Suasana Kantor Pos Cabang Muara Rupit di Jalan Pos dan Giro Nomor 30, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Kamis (1/10/2020). 

SRIPOKU.COM -- Meski sudah memasuki pencairan tahap 5, masih ada masyarakat Indonesia yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), salah satu penyebabnya adalah status BSU yang masih "Calon".

Bahkan tidak sedikit netizen yang mengaku tidak menerima BSU tersebut saat masih di pencarian tahap 1.

Penyebab status BSU masih menjadi "Calon" turut dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya, @kemnaker, pada Sabtu (15/10/2022).

Menurut Kemnaker, setelah bank himpunan bank milik negara (himbara) melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerma BSU, ditemukan beberapa kasus, antara lain:

  • Bank similarity kurang dari 70 persen.
  • Rekening calon penerima pasif atau dormant atau tidak aktif.

Namun, Kemnaker memastikan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

===

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan hal tersebut.

"Iya, kalau status calon berarti yang bersangkutan kemungkinan besar masih ada masalah terutama terkait dengan nomor rekeningnya," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu.

Kemnaker, kata Anwar, telah mengembalikan data calon penerima yang bermasalah untuk dilakukan perbaikan atau pengecekan kembali.

Selanjutnya, apabila data sudah clear sebagai calon penerima, maka untuk penyalurannya tidak dengan pembukaan nomor rekening baru.

"Tapi akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," jelasnya.

Anwar menjelaskan, terdapat dua mekanisme penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia, antara lain:

  1. Pengambilan langsung
  2. Dibukakan Pospay yang bisa diambil di tempat yang ditunjuk PT Pos Indonesia.
Suasana kantor pos outlet Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (8/6/2021).
Suasana kantor pos outlet Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (8/6/2021). (ho/sripoku.com)

===

Syarat Wajib Menerima BSU di Tahun 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian persyaratan penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Notifikasi BSU Masih "Calon", Penyaluran Dana Melalui PT Pos Indonesia, Ini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved