Berita Pagaralam
Melawan Pakai Senjata Tajam saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Pagar Alam
Sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Miki Meidiansah (18) warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara, Rabu (12/10/2022).
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan pada 9 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tanjung Aro Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Yuanda Saputra (22).
Korban melapor sepeda motor miliknya hilang saat diparkirkandi halaman rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (11/10/2022) anggota mendapat informasi pelaku berada ditempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Mendapat informasi keberadaan pelaku petugas tidak membuang waktu lama dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ramsi berhasil menangkap pelaku.
Namun sat penangkapan pelaku melakukan perlawanan. Sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
"Saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku," ujar Iptu Ramsi, Rabu (12/10/2022).
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Besemah untuk dilakukan tindakan medis.
Setelah diobati, anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam Utara untuk di minta keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.