Berita Palembang
Pengadilan Palembang Beri Waktu 3 Hari ke Pihak Developer, Serahkan 2 Sertifikat Tanah & Bangunan
Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan), melakukan eksekusi atas putusan kasasi yang memenangkan pihak Penggugat
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan), melakukan eksekusi atas putusan kasasi yang memenangkan pihak Penggugat Widodo (53) warga Jalan Pendawa Lorong Beringin Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang atas pihak PT Tunas Visi Pratama (Developer).
Eksekusi dilakukan di kantor PT Tunas Visi Pratama yang berlokasi di Jalan Lebak Murni Komplek Catleya Residence, Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, Selasa (11/10/2022).
Eksekusi telah dilakukan namun, pihak Developer belum juga memberikan dua buah sertifikat tanah dan bangunan pada pihak penggugat, karena pihak developer tidak berada di lokasi saat petugas Pengadilan Negeri Palembang melakukan eksekusi.
Dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, H Novel Suwa SH MH, esekusi berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak yang mewakili deplover.
"Namun pihak deplover belum juga memberikan sertifikat tersebut pada klien kami karena bos developer ini tidak ada di tempat. Oleh karenanya pengadilan melalui panitera eksekusi tadi memberikan waktu 3 hari pada pihak developer untuk segera menyerahkan hak klien kami," ujar Novel Suwa, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan oleh Novel Suwa jika eksekusi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak klien nya, yang telah membayar sebesar kurang lebih 800 juta rupiah pada developer atas dua unit tanah dengan bangunan yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin Kota Palembang.
"Belakangan kami dengar dua sertifikat tersebut tengah diagunkan oleh pihak developer ke salah satu bank daerah. Tentu hal ini sangat membuat klien kami khawatir tanah dan bangunan yang telah dibayarnya pada pihak deplover tersebut disita oleh pihak bank," jelas Novel Suwa.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang H Sahlan Efendi SH MH membenarkan adanya eksekusi tersebut.
"Benar jika tadi pagi ada eksekusi yang dilakukan oleh panitera PN Palembang, terkait gugatan tersebut. Namun untuk hasil dari eksekusi akan kita tanyakan lebih lanjut ke pihak panitera eksekusi," ujar Sahlan Efendi.
Diberitakan sebelumnya, pihak yang memenangkan gugatan atas sengketa hak milik tanah dan baguanan, dari salah satu Devloper di Palembang, Penggugat Widodo (53) Warga Jalan Pandawa, Lorong Beringin, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT I Kota Palembang, didampingi kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH, saat ini berharap pada Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melakukan eksekusi.
Eksekusi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah meminta tergugat dari pihak Developer yang kalah dalam persidangan untuk segera menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jalan Sulaiman Amin, berupa rumah dengan tipe 45 serta uang sebesar 60 juta lebih.
"Hal tersebut tidak lepas dari putusan majelis hakim yang telah memenangkan gugatan kami. Maka dari itu kami harapkan pihak tergugat dapat segera merealisasikan putusan majelis hakim," ujar Novel Suwa, Rabu (1/12/2021).
Menurut keterangan Novel, kliennya Widodo telah menjalani proses persidangan hingga tahap kasasi.
"Jika dihitung-hitung, klien kami ini telah menunggu selama hampir 3 tahun atas haknya. Hingga sekarang telah diputus majelis hakim dan dikabulkan gugatannya, belum juga ada realisasi atas putusan tersebut," jelasnya.