Berita Selebriti

TERANCAM Jadi Tersangka, Kasus KDRT Rizky Billar Naik Status Penyidikan, Dua Alat Bukti Dipegang

Kasus KDRT Rizky Billar kini naik status jadi penyidikan dan sudah memenuhi unsur pidana, begini fakta yang dibongkar pihak polisi.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan. 

"Iya, kan sudah dimasukkan ke penyidikan, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," ujarnya dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (8/10/2022).

Berikut ini tindakan tegas keluarga sesar Lesti Kejora untuk Rizky Billar.
Berikut ini tindakan tegas keluarga sesar Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (capture/Instagram/@ayah_kejora)

Zulpan juga menegaskan penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti yang bisa dijadikan landasan dasar penetapan sebagai tersangka.

"Nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," jelasnya.

Diungkap Zulpan, KDRT Rizky Billar bukan hanya satu kali terjadi tetapi berkali-kali.

Pihak Lesti Kejora, kata Zulpan, masih bisa menahan atas KDRT Rizky Billar.

"KDRT yang dilakukan bukan pertama kali, sudah sering lebih dari satu kali," ungkapnya.

Namun, Lesti Kejora berani melaporkan KDRT Rizky Billar lantaran adanya intrik perselingkuhan.

"Saudari Lesti Tidak terima atas perselingkuhan yang diketahui," jelasnya.

Perselingkuhan yang diketahui Lesti Kejora membuatnya naik pitam hingga mencuat emosi.

Zulpan pun membeberkan setelah emosi muncul, Lesti Kejora menerima perlakuakn KDRT Rizky Billar.

"Dianggap oleh korban sebagai puncak daripada beberapa kekerasan yang telah dilakukan," jelasnya.

"Sehingga melaporkan ke pihak polisi untuk dilakukan pengusutan," lanjutnya.

Saat ini kata Zulpan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan bukti dan menununggu keterangan dari terlapor.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan dari terlapor nanti saat diperiksa," ucapnya.

"Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved