Breaking News

Berita Selebriti

TERANCAM Jadi Tersangka, Kasus KDRT Rizky Billar Naik Status Penyidikan, Dua Alat Bukti Dipegang

Kasus KDRT Rizky Billar kini naik status jadi penyidikan dan sudah memenuhi unsur pidana, begini fakta yang dibongkar pihak polisi.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan. 

SRIPOKU.COM - Rizky Billar terancam menjadi tersangka kasus KDRT yagn dilaporkan Lesti Kejora.

Nasib Rizky Billar tinggal menunggu hasil keputusan penyidik lantaran kasus KDRT Lesti kejora naik status menjadi penyidikan.

Lantaran pihak penyidik sudah mengantongi bukti dan menerima laporan dari saksi atas kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Baca juga: LESTI KEJORA TRAUMA, Diamankan di Satu Tempat oleh Keluarga Pasca KDRT Diduga Dilakukan Rizky Billar

Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan.
Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan. (capture/YouTube)

Semula masih berstatus penyelidikan kini kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora berubah menjadi penyidikan.

Sejak 28 September 2022 kasus KDRT dilaporkan Lesti Kejora lantaran mengetahui perselingkuhan Rizky Billar.

Usai memergoki Rizky Billar, Lesti Kejora menerima perlakukan kasar dari Rizky Billar.

Perlakuan kasar tersebut diterima Lesti Kejora hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Bahkan diketahui kondisi tenggorokannya bergeser dan harus menggunakan penyangga.

Hal itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat Rizky Billar yang saat ini masih berstatus saksi.

Pengakuan dari Rizky Billar pun masih belum diperoleh lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Rizky Billar dipanggil pihak penyidik pada Kamis (6/10/2022) namun kuasa hukumnya yang hadir.

Mereka melayangkan surat penundaan pemanggilan hingga Kamis depan.

Mangkirnya Rizky Billar dari pemeriksaan penyidik tidak membuat kasus tertunda.

Pihak kepolisian terus bergulir dan mengusut kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus KDRT Rizky Billar sudah memenuhi unsur pidana.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved