Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hadian Lukita Sudah di Polres Malang: Hormati Hukum

Akhmad Hadyan Lukita menjadi salah satu dari 6 nama yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Editor: Odi Aria
Bolasport.com
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita1 

"Mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tambahnya.

Sementara itu, dua orang tersangka lain yakni Ketua panpel Abdul Harris dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer sudah dijatuhi hukuman lebih dulu oleh Komisi Disiplin PSSI.

Keduanya disanksi tidak boleh berkecimpung lagi di dunia sepak bola nasional seumur hidup.

"Sedangkan kepada panitia pelaksana, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup."

"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security office, Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," tutup Erwin Tobing.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni:

1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu SS dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang

 

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved