Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hadian Lukita Sudah di Polres Malang: Hormati Hukum

Akhmad Hadyan Lukita menjadi salah satu dari 6 nama yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Editor: Odi Aria
Bolasport.com
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita1 

SRIPOKU.COM- Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku usai ditetapkan oleh Kapolri sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari 6 nama yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).

 

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap stadion untuk menggelar pertandingan liga.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Kapolri.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” tambahnya.

Akhmad Hadyan Lukita dalam keterangan PT LIB, mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ucap Akhmad Hadian Lukita dilansir BolaSport.comd dari rilis PT LIB.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” imbuhnya.

Akhmad Hadyan Lukita sudah berada di Mapolres Malang.

Ia telah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepoolisian pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022).

"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10)," kata Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno.

"Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC."

"Mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tambahnya.

Sementara itu, dua orang tersangka lain yakni Ketua panpel Abdul Harris dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer sudah dijatuhi hukuman lebih dulu oleh Komisi Disiplin PSSI.

Keduanya disanksi tidak boleh berkecimpung lagi di dunia sepak bola nasional seumur hidup.

"Sedangkan kepada panitia pelaksana, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup."

"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security office, Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," tutup Erwin Tobing.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni:

1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu SS dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang

 

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved