Berita OKU

Kapolres OKU Ingatkan Pengendara, Gunakan HP Saat Berkendara Bakal Berurusan dengan Polisi

Bagi pengendara yang menggunakan handphone saat berkendaraan dipastikan akan berurusan dengan polisi. Menyusul sedang digelar operasi Zebra Musi 2022

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/eni
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk ketika menyematkan pita kepada petugas gabungan pasukan operasi musi 2022, di halaman Polres OKU, Senin (3/10/2022) kemarin. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Bagi pengendara yang menggunakan handphone saat berkendaraan dipastikan akan berurusan dengan polisi. Menyusul sedang digelar operasi Zebra Musi 2022 secara serentak.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk menyebutkan ada tujuh sasaran yang akan dijaring dalam  operasi Zebra Musi 2022 yang berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 03 -16 Oktober 2022.  

Tujuh prioritas operasi meliputi, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi  atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.

Selanjutnya pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dikatakan Kapolres pada operasi zebra tahun ini tetap  mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dan didukung penegakkan secara elektronik/teguran dan melaksanakan penegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres pada apel gelar pasukan operasi Musi 2022 Polres OKU Senin (3/10/2022).

Tema Operasi Zebra Musi 2022 ini adalah “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi”.

Adapun target operasi adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan secara tematik sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.

Dalam amanatnya Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk menyampaikan, fungsi kepolisian republik Indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamanatkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan.

Agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan.

Dari hasil pelaksanaan anev operasi zebra musi 2021 dibandingkan dengan operasi zebra musi 2020 adalah sebagai berikut, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 23 kejadian menjadi 61 kejadian dengan trend naik sebesar 165 persen.  

Jumlah korban meninggal dunia mengalami kenaikan dari 2 orang menjadi 24 orang dengan trend naik sebesar 1.100 persen.

Jumlah korban luka berat mengalami penurunan dari 12 orang menjadi 7 orang dengan trend turun sebesar 41 persen.

Jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan 165 persen  dari 672 menjadi 0 (nihil) dikarenakan pada operasi zebra musi 2021 tidak dilaksanakan penegakan hukum mengingat situasi masih dalam keadaan pandemi covid-19. (eni)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved