Berita Palembang

Selebgram Ubey Hirup Udara Bebas, Puncak Sekuning Palembang 'Dibanjiri' Papan Bunga

Puluhan papan bunga ucapan selamat, menghiasi Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Senin (3/10/2022).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Puluhan papan bunga ucapan selamat, menghiasi Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Senin (3/10/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selebgram Palembang Apsenso alias Ubey diketahui bebas dari penjara usai tersandung kasus penyebaran link judi online.

Kebebasan Selebgram Palembang Apsenso alias Ubey disambut suka cita oleh masyarakat.

Hal ini terlihat dari banyak papan bunga di Puncak Sekuning, Kota Palembang untuk mengucapan selamat atas bebasnya Selebgram Palembang Apsenso alias Ubey.

Puluhan papan bunga ucapan selamat, menghiasi Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Senin (3/10/2022).

Papan bunga ucapan tersebut ternyata ditujukan untuk selebgram Palembang, Apsenso alias Ubey yang baru saja bebas penjara.

Papan bunga ucapan tersebut berjajar menghiasi Jalan Puncak Sekuning, mulai dari simpang kuburan Puncak Sekuning hingga ke pertigaan STIA & PADS.

Beragam ucapan pun dituliskan di papan bunga tersebut.

Seperti, "Selamat Lulus Dari Universitas Pakjo, Goyangkelah Palembang Lagi,"

"Welcome Back ke Dunia Penuh Drama, Ubey,"

"Congratulation For Graduation Ubey Gadis Cinde,"

Dikatakan Ari, warga sekitar mengatakan, jika sebagian papan bunga tersebut sudah ada yang kirim sejak tadi malam.

"Semalam sudah ada papan bunganya. Pagi tadi ada yang kirim lagi (Papan bunga)," ujarnya.

Untuk diketahui, Apsensoo alias Ubey (26) Selebgram Palembang ditahan pihak kepolisian terkait kasus promosi situs judi online.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka telah melakukan kegiatan ini selama satu bulan lamanya.

Apsenso mendapat endorse dari seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mempromosikan situs judi online ke Instastory akun IG-nya.

"Yang bersangkutan mempromosikan situs judi online di story akun Instagram-nya. Dengan keuntungan Rp 4 juta, " ujar Ngajib, Senin (9/5/2022).

Polisi turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, bukti transfer, handphone, ATM, dan akun email tersangka.

Apsenso dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan Sripoku.com, masih berusaha untuk menghubungi Apasenso alias Ubey secara langsung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved