Berita Musi Rawas
BPN Musi Rawas Targetkan Program PTSL 3.800 Bidang, Perlu Dukungan Pemerintah Hingga Tingkat Desa
"Kami optimis, target ini tercapai, karena sudah berjalan," kata Kepala BPN Musi Rawas, Muji Burohman, Senin (26/9/2022).
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Muji Burohman menyebutkan, target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.800 bidang.
Hal itu disampaikan Muji Burohman usai upacara peringatan HUT ke 26 UU No.5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) tahun 2022, di Halaman Kantor BPN Mura Senin (26/9/2022).
Dikatakan, kegiatan PTSL Redis dan kegiatan PSN strategis nasional dilaksanakan sampai dengan selesai, artinya semua bidang tanah dan bangunan di Indonesia sudah tersertifikasi.
"Kalau target sebenarnya sampai 2024, tapi, kegiatan sertifikasi ini tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Kami perlu dukungan Pemkab, Camat, Kades khususnya Kadus atau RT di desa," kata Muji.
Untuk target program PTSL tahun ini lanjut Muji, sebanyak 3.800 bidang dan sudah bergulir. Bahkan pengukuran juga sudah selesai. Tinggal lagi untuk peningkatan sertifikat.
"Kami optimis, target ini tercapai, karena sudah berjalan. Bahkan, hari ini kami juga menyerahkan sertifikat kepada 500 orang, baik PTSL maupun redistribusi," katanya.
Selain itu sambung Muji, di BPN juga ada program Reforma Agraria, untuk pelepasan kawasan hutan. Dan Pemkab Musi Rawas sudah mengusulkan pelepasan kawasan hingga satu juta hektar.
"Diprogram inilah, dituntut kepedulian pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan BPN untuk membentuk tim Reforma Agraria," ungkapnya.
Dimana lahan yang diusulkan tersebut, adalah pemukiman masyarakat. Kemudian, setelah lahan tersebut lepas, baru BPN akan mensertifikatkan.
"Hanya saja, untuk pelepasan kawasan tidak semerta diukur terus dilepas, tapi juga ada pertimbangan dari masing-masing OPS, khususnya di Dinas Kehutanan," ungkapnya.
Dilanjutkan, program PTSL sendiri bukan hanya untuk lahan yang belum memiliki sertifikat. T juga untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat.
"Yang sudah memiliki sertifikat, akan kami ambil koordinat dan ukur ulang, supaya terpetakan di sistem kami disini dan tidak terjadi tumpang tindih," ucapnya.
Pada moment HUT UUPA ini, juga dilakukan launching biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program PTSL dan Redis di nol rupiahkan.
"Tapi ini khusus untuk program PTSL dan juga Redis. Kalau untuk diluar itu, atau di kegiatan rutin dan lainnya tetap bayar BPHTB. Kalau sebelumnya, kami tidak bisa menyebutkan berapa, karena itu kebijakan pemerintah daerah," tutupnya.