Tips dan Trik

Update Terbaru Cara Membuat NPWP Online, Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu ke Kantor

Info terbaru cara membuat NPWP online, wajib pajak harus tahu dan bisa lakukan di rumah tanpa perlu ke kantor, cuma butuh waktu sebentar.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
Kompas.com
Cara membuat NPWP secara Online 

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Bisa juga surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Setelah menyesuaikan dengan salah satu dari tiga jenis wajib pajak di atas, selanjutnya bisa melakukan proses pedafataran.

Berikut ini cara membuat NPWP, dafar secara online:

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika belum memiliki akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak di sini.

ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Proses pendaftaran akun membutuhkan email dan kata sandi.

Setelah itu, Anda sudah memiliki akun dan bisa melanjutkan untuk mendaftara NPWP.

Proses ini agak sedikit panjang dan membutuhkan waktu lumayan lama, sekitar satu jam.

Selanjutnya akun Ereg Pajak Anda sudah terbuka, lalu ikuti intruksi yang tertera.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved