Tips dan Trik
Update Terbaru Cara Membuat NPWP Online, Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu ke Kantor
Info terbaru cara membuat NPWP online, wajib pajak harus tahu dan bisa lakukan di rumah tanpa perlu ke kantor, cuma butuh waktu sebentar.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Berikut ini cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online.
Informasi terkait cara membuat NPWP dirangkum untuk kemudahan bagi wajib pajak.
Lantas seperti inlah langkah yang harus wajib pajak lakukan untuk mengetahui cara membuat NPWP online.
Baca juga: Harus Tahu Ini, Berikut Cara Membuat Stiker Text di WhatsApp, Cuma Gunakan Satu Kali Klik Aja

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak untuk bisa tahu cara membuat NPWP.
Sebelum itu, bagi wajib pajak harus menyiapkan persyaratan berikut ini.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
-Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
-Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Bisa juga surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah seperti Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya