TRAGIS, Tinggalkan Suami Sah, Istri di Gresik Tewas di Tangan Pria yang Menikahinya Secara Siri

Elly meninggalkan suami dan keluarganya di Lumajang untuk mencari pekerjaan, namun ia menikah lagi dengan pria lain

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Tersangka (duduk) dugaan pembunuhan mayat wanita yang ditemukan terbungkus tas, saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022) sore WIB.(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

"Kalau ditanya mengapa (sampai tega menghabisi korban)? dia belum mau mengakui (telah) membunuh.

Dia baru mengakui, kalau dia yang membuang (jasad korban). Tapi dari hasil analisis, dari barang bukti yang kita dapatkan, ada barang bukti yang dihilangkan," kata Wahyu.

Barang yang diduga dihilangkan oleh tersangka, tutur Wahyu, misalnya adanya bintik darah di kain di rumah mereka di Kecamatan Menganti, hilang.

Ia juga menyebut selama pemeriksaan, HS terus bekilah dan menyampaikan alibi yang tak masuk akal.

"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal.

Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu.

Polisi menduga korban dihabisi atau telah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan, dikarenakan jasad pada saat ditemukan warga pada Rabu pagi, sudah dalam kondisi membusuk.

"Korban itu sudah dibunuh dua hari sebelumnya. Disembunyikan di mana? ini yang masih belum mengaku.

Kita juga baru dapat (tangkap tersangka) tadi malam (11/9/2022). Normal kejiwaannya," tutur Wahyu.

Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.

Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved