Pali Memilih

Bawaslu Pali Segera Buka Pendaftaran Anggota Panwascam, Catat Jadwal dan Syaratnya

Dijelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Panwascam antara lain, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
Dok Bawaslu Pali
Komisioner Bawaslu PALI saat melakukan koordinasi di Kantor Bawaslu Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pali bakal membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas di pemilu serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Pali, H Heru Muharam melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Basrul mengatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam akan dilaksanakan pada 15 - 21 September 2022.

Menurutnya, untuk proses tahapan pendaftaran tersebut dapat di akses oleh masyarakat melalui laman website dan media sosial Bawaslu Pali.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai tanggal 21 - 27 September 2022. Kebutuhan anggota Panwascam sama seperti Pemilu atau Pilkada sebelumnya, yaitu tiga orang tiap kecamatan, artinya di kabupaten Pali butuh 15 orang anggota." ujar basrul, Selasa (13/9/2022)

Dijelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam antara lain, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.

Selain itu, lanjut dia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

"Calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah Kabupaten Pali yang dibuktikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik," ujarnya.

Syarat lainnya, harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Selain itu, pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

“Juga tidak pernah jadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Capres dan Cawapres, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun," katanya.

Untuk jenjang pendidikan, pendaftar berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Dan dalam tahapan pendaftaran tersebut, nantinya akan ada proses penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat serta tes tertulis secara online dan wawancara," pungkasnya.

Anggota Bawaslu Pali Divisi HPP, Iwan Dedi mengatakan, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam pemilu serentak Tahun 2024.

"Kami mengajak putra putri kabupaten Pali untuk bergabung dalam perhelatan tersebut serta selalu mengupdate informasi terkait tahapan perekrutan ini di kesekretariatan Bawaslu Pali maupun akun media online Bawaslu Pali," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved