Berita Lahat
Dengan Tangan Diborgol, Oknum Anggota DPRD Lahat Dikawal Menuju Ruang Seksi Pidum Kejari Lahat
Pantauan, Rabu (7/9/2022), penyidik dari Polda Sumsel beserta tersangka dan barang bukti, tiba di Kejari Lahat sekitar pukul 16.30 WIB.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima pelimpahan tahap dua tersangka Imanullah oknum anggota DPRD Lahat, yang diduga melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP.
Selain tersangka Kejari Lahat juga menerima barang bukti dari penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pantauan, Rabu (7/9/2022), penyidik dari Polda Sumsel beserta tersangka dan barang bukti, tiba di Kejari Lahat sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan tangan diborgol, Imanullah diikawal penyidik menuju ruang Seksi Pidum Kejari Lahat.
Kepala Kejaksaan Negei (Kajari) Lahat Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Mona membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Imanulllah dan barang bukti.
Selanjutnya dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat, agar bisa dijadwalkan persidangannya.
Dalam proses pemberkasan ini, tersangka Imanullah ditahan selama 20 hari kedepan di Polres Lahat. "Ya tersangka kita tahan dan dititipkan di tahanan Mapolres Lahat," tukasnya.
Sebelumnya, Imanullah, anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.
Sempat beredar di sosial media foto diduga Imanullah anggota DPRD Lahat ditahan Polda Sumsel dan menggunakan baju tahanan oranye bertuliskan angka 84 di dada sebelah kirinya.
Diketahui, Imanullah tengah berkonflik dengan PT Banjarsari Pribumi (Titan Group) terkait persoalan lahan.
Reza Haidir, kuasa hukum Imanullah mengatakan, kliennya telah lebih dulu melapor di Polres Lahat atas penyerobotan lahannya oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan. Namun menurutnya, kasus tersebut tak pernah berlanjut.
"Kita sudah sampaikan laporan yang di Lahat (Polres Lahat) untuk ditingkatkan penyidikan dan penetapan tersangka, dengan dugaan 263 KUHP dan 266 KUHP junto Pasal 55", ucapnya saat mendatangi Mapolda Sumsel, beberapa waktu lalu.