AKBP Dalizon Terdakwa PUPR Muba Ungkap Rincian Aliran Dana ke Dirkrimsus Polda Sumsel & 3 Kanit
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon ungkap rincian aliran dana ke Dir Krimsus Polda Sumsel & 3 Kanit
Editor:
adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan.
"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya, terus Rp 4,250 miliar untuk Dir Krimsus Polda Sumsel, sisanya saya berikan kepada tiga kanit, terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.
Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda