Berita OKI

Beredar Video tak Senonoh Oknum ASN OKI dengan Wanita, Kepala Puskesmas Diperiksa Inspektorat

Video mesum ASN OKI dengan seorang wanita muda berusia sekitar 20 tahun yang viral dan telah ditonton banyak warga

Editor: Odi Aria
Handout
Tangkapan layar video 'mesum' oknum kepala puskesmas saat berada di dalam ruangan dan hendak mengambil celana yang tergantung. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Beberapa hari terakhir jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video dan chatting 'mesum' yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Video mesum ASN OKI dengan seorang wanita muda berusia sekitar 20 tahun yang viral dan telah ditonton banyak warga.

Oknum ASN berinisial Pj itu diketahui menjabat sebagai Kepala Puskemas Rantau Durian.

Sedangkan sosok wanitanya disebut-sebut bekerja sebagai karyawati sebuah minimarket.

Saat dimintai keterangan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini membenarkan jika oknum Kepala Puskesmas Ratau Durian sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Kalau masalah oknum kepala Puskesmas itu masih pemeriksaan dari inspektorat. Jadi menunggu hasil pemeriksaan itu," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/9/2022) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa langsung memvonis Pj ini bersalah atau tidak karena menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

"Apabila hasil pemeriksaan inspektorat telah kelar, maka baru bisa memberikan sanksi," tegasnya. 

Mengenai sanksi yang akan diberikan nantinya terdapat beberapa opsi. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk diturunkan kelas jabatan. 

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengatakan dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat. 

Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Iwan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved