Pembunuh Waria di Lubuklinggau Ditangkap
Penadah Motor Curian Kasus Pembunuhan Waria, Aprian Warga Mukomuko Bengkulu Diborgol Polisi Linggau
Pria berambut gondrong ini ditangkap Polisi karena menjadi penadah motor curian dari Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian pembunuh
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Nasib apes menimpa Aprian Warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diborgol polisi Lubuklinggau.
Akibat ulahnya membeli motor hasil curian kasus pembunuhan, Aprian pun ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Pria berambut gondrong ini ditangkap Polisi karena menjadi penadah motor curian dari Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian pembunuh Ontary alias Tary waria di Kota Lubuklinggau.
Tim Macan Polres Lubuklinggau mengamankan barang bukti satu unit motor honda scoopy milik korban Ontary alias Tary yang diamankan dari bengkel Aprian.
Dihadapan Polisi Aprian mengaku tidak tahu bila motor yang dibelinya dari tersangka Maryanto adalah motor hasil curian kasus pembunuhan.
"Saya beli Rp 1,5 juta tidak tahu motor itu hasil curian," ungkapnya saat dirilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (2/9/2022).
Aprian menceritakan, awalnya tersangka Maryanto menawarkan motor yang hendak dijualnya itu merupakan motor kakaknya dan suratnya berupa STNK.
"Awalnya dia menawarkan itu motor kakaknya suratnya ada STNK," ujarnya.
Mengetahui karena mendengar ada surat STNK, Aprian pun membeli motor tersebut, sejak awal dirinya mengetahui membeli motor surat sebelah (sebutan untuk motor hanya STNK) dilarang.
Namun, karena banyak motor di kampungnya banyak tidak mempunyai dokumen lengkap Aprian pun tidak takut.
"Di kampung banyak yang pakai hanya STNK terutama untuk motor ke kebon, jadi bukan diperbolehkan kebanyakan di daerah kami," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Hendri, Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang gerak pelaku kejahatan.
"Kami tidak memberikan ruang gerak pelaku kejahatan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan uang hasil jual motor Maryanto kepada Aprian sebesar Rp 1,5 juta itu digunakannya untuk ongkos dalam pelariannya menuju Kota Padang Sumbar.
"Uangnya digunakan pelaku untuk ongkos ke Padang dan ngekos, sebelum akhirnya kita lakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku Maryanto," ungkapnya. (joy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Aprian-Warga-Kabupaten-Mukomuko-Provinsi-Bengkulu-yang-diamankan-Tim-Macan-Linggau.jpg)