Berita Crime

Cekcok Mulut, Ian Ompong Dilaporkan ke Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Cekcok mulut, membuat M Akbar (28) warga Jalan Manaf Ratu Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus menerima luka bacok saat sedang nongkrong

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Anggota kepolisian Polsek IB I Palembang mendatangi tempat kejadian perkara penganiayaan terhadap korban Akbar terjadi di Jalan Tuah Pattinaya tepatnya di depan Bakso Mas Budi, Rusun Blok 1, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (1/9/2022) kemarin sekitar pukul 21.30, dengan pelaku Ian Ompong (NO). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Cekcok mulut, membuat M Akbar (28) warga Jalan Manaf Ratu Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus menerima luka bacok saat sedang nongkrong bersama temannya Ab dan Do.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tuah Pattinaya tepatnya di depan Bakso Mas Budi, Rusun Blok 1, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (1/9/2022) kemarin sekitar pukul 21.30, dengan pelaku Ian Ompong (NO).

Atas kejadian itu korban pun melaporkan kejadian ke Polsek IB I Palembang, terkait kasus penganiayaan yang terjadi menimpa dirinya.

Menurutnya kejadian itu berawal saat ia bersama dua temannya nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu datang pelaku NO langsung mendekati dirinya dan terjadi cekcok mulut dikarenakan adanya selisih paham masalah yang lama.

"Disitu dia datang langsung terjadi cekcok mulut dikarenakan adanya masalah lama antara saya dan dia ini," ungkapnya, Jumat (2/9/2022).

Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis golok dan membacok ia ke arah perut. "Namun sempat saya tangkis menggunakan tangan sebelah kanan, tapi dia kembali mengayunkan senjata tajam ke arah kepala saya," katanya.

Akibatnya ia mengalami luka bacok di bagian kepala, luka lecet bagian jari tangan sebelah kiri dan luka lecet pada perut. "Beruntung saat itu teman saya berteriak ke pelaku maling, sehingga mereka kabur," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan, adanya laporan dari korban mengenai tindak pidana penganiayaan ke Polsek IB I Palembang.

"Kita menerima laporan setelah korban membuat laporan ke kantor polisi, untuk kasusnya sendiri ditangani oleh Polsek IB I Palembang dan saat ini pelaku masih dalam pengajaran," tutup Kompol Tri Wahyudi. (diw)

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved