Berita Pagaralam

BBM Subsidi dari SPBU Diduga Dijual ke Pihak Industri, Polres Pagaralam Intens Lakukan Pengawasan

"Beberapa bulan lalu kita menangkap pelaku atau oknum yang membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual ke pelaku industri," kata Kapolres Pagar Alam.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
wawan septiawan/sripoku.com
Antrian panjang kendaraan yang akan mengisi BBM diseluruh SPBU di Pagar Alam, jadi perhatian aparat kepolisian setempat. Tampak salah satu SPBU di Kota Pagar Alam yang setiap hari belakangan ini dipenuhi antrian kendaraan. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Antrian panjang kendaraan yang akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) diseluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pagar Alam, jadi perhatian aparat kepolisian setempat.

Karena masyarakat yang kesulitan dan sering tidak kebagian BBM saat antri di SPBU mulai resah dengan kondisi tersebut.

Terkait itu, pihak Polres Pagar Alam mengoptimalkan pengawasan disetiap SPBU untuk mengantisipasi adanya aksi penimbunan BBM, serta adanya penjualan kembali BBM bersubsidi ke perusahan atau usaha industri.

Patut diduga, kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi selama ini disebabkan adanya praktek penjualan kembali BBM bersubsidi oleh oknum ke pihak industri.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK MH mengatakan, bahwa pihak Polres Pagar Alam sudah sejak beberapa bulan terakhir mengawasi pendistribsian BBM bersubsidi disetiap SPBU.

"Hampir beberapa bulan terakhir ini kita secara intens melakukan pangawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi disetiap SPBU yang ada di Kota Pagar Alam," ujarnya, RAbu (31/8/2022).

Pengawasan ini katanya, dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi penimbunan dan pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke perusahaan atau pelaku industri.

"Beberapa bulan lalu kita sudah berhasil menangkap pelaku penimbun atau oknum yang membeli BBM bersubsidi di SPBU yang akan dijual ke pelaku industri," jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, berdasarkan Undang-undang migas Pasal 55 tahun 2001 bahwa pembelian BBM di SPBU dan untuk dijual kembali adalah perbuatan dilarang.

"Dalam pasal itu jelas bahwa pelaku atau oknum yang melakukan praktek tersebut bisa dikenakan pindana dangan ancaman penjara 6 bulan dan denda Rp60 miliyar," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved