Berita Crime

Rada Gladis Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Palembang Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Rada Gladis (24) Warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Kota Palembang

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/cr34
Tangkapan layar sidang atas terdakwa Rada Gladis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Rada Gladis (24) Warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Kota Palembang, yang berapa waktu lalu ditangkap oleh Polda Sumsel, dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8/2022).

Berjalannya sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Eka Septi Winarni SH menyatakan, terdakwa Rada Gladis terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan uang sejumlah Rp 512.000.000 pada korbannya. Oleh karena itu, menuntut terdakwa Rada Gladis Meychindy dengan hukuman penjara selama 3 tahun," ujar JPU Eka Septi Winarni dalam sidang.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rada Gladis yang dihadirkan secara virtual hanya terdiam.

Disambung dengan pernyataan dari kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang, Yuli SH yang menyatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami akan siapkan nota pembelaan atau pledoi, untuk agenda sidang selanjutnya yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa Rada Gladis.

Untuk diketahui Rada Gladis ditangkap oleh pihak Polda Sumsel pada bulan Mei 2022 lalu, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi pada usaha pempek dos, rumah makan pecel lele, salon, dan gerai pakaian jadi.

Rada Gladis ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya Rada Gladis diduga sempat melarikan diri ke Kota Jakarta.

Namun dari pengakuannya, Rada Gladis ke Jakarta, untuk bekerja demi bisa mengembalikan uang-uang investasi dari korban-korbannya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved