Raker Komisi III DPR RI & Kapolri, Ungkap Kasus Brigadir J & Lalainya eks Kapolres Metro Jaksel

Ya, Bambang Pacul memimpin langsung rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Fadhila Rahma
capture/youtube/DPR RI
Raker Komisi III DPR RI & Kapolri 

Tetapkan 5 Tersangka

Polri resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni:

1. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E

2. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR

3. Kuat Ma'ruf alias KM

4. Irjen Ferdy Sambo

5. Putri Candrawathi

Dengan persangkaan pasal 340, pasal 338, pasal 55 dan 56.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Kapolri Ungkap Lalainya eks Kapolres Metro Jaksel

Dalam penyampaiannya saat Raker dengan Komisi III DPR RI, Kapolri menyebut jika eks Kapolres Metro Jakarta Selatan yang ketika itu dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kapolri dalam RDP dengan Komisi III DPR RI menyebut jika saat konferensi pers pada 12 Juli 2022, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan mendapat intervensi dari Irjen Ferdy Sambo, khususnya saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam konferensi persnya, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengklaim telah sesuai dengan prosedur.

Konferensi pers eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini terjadi beberapa hari setelah konferensi pers oleh Karopenmas Polri.

"Dalam penyampaiannya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Ini menjadi pertanyaan publik, karena terlalu cepat mengambil kesimpulan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam laman resmi DPR RI.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved