Chat Aneh Ini Ungkap Kematian Pegawai Bank di Lamongan 4 Bulan Lalu, Siasat Makelar Tanah Terbongkar

Kematian Suhartoyo, seorang pegawai Bank Jatim pada Rabu (6/4/2022) terungkap ternyata korban pembunuhan makelar tanah bernama Edy Saputra.

Editor: Yandi Triansyah
Surya.co.id
Kematian Suhartoyo, seorang pegawai Bank Jatim pada Rabu (6/4/2022) terungkap ternyata korban pembunuhan makelar tanah bernama Edy Saputra, Senin (22/8/2022) 

SRIPOKU.COM - Kematian Suhartoyo, seorang pegawai Bank Jatim pada Rabu (6/4/2022) terungkap ternyata korban pembunuhan makelar tanah bernama Edy Saputra.

Pegawai bank itu mulanya meninggal diduga karena penyakit jantung. Kendaraan yang ia naiki terparkir di RSUD dr Soegiri Lamongan.

Empat bulan berlalu teka teki kematian pegawai bank baru terungkap, ternyata ada siasat dari makelar tanah di balik peristiwa kematian korban.

Pelaku Edy diketahui menguras harta milik pegawai bank tersebut.

Kasus Terbongkar

Pegawai bank Suhartono mulanya meninggal diduga karena penyakit jantung yang dideritanya.

Namun chat balasan WhatsApp korban ke keluarga membuka jalan terbongkarnya kasus kematian pegawai bank tersebut.

Ternyata yang membalas chat itu bukan korban melainkan pelaku.

Hal ini diketahui setelah bahasa yang digunakan korban itu tidak seperti bahasa yang biasa dia tuliskan.

Dari situ keluarga mulai menaruh curiga.

'Saya menagih utang ke Sueb di GKB Gresik', demikian bunyi jawaban tersebut.

Selain chat aneh itu, Polres Lamongan juga menemukan kejanggalan lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhop Silvana.

Menurut dia, kunci mobil korban ternyata ditemukan berada di luar mobilnya, seperti dibuang seseorang.

Kondisi korban ditemukan dalam kondisi duduk di mobil dan pintu kendaraan terkunci.

"Tidak mungkin kalau korban sakit, lalu mengunci pintu mobil, logikanya korban pasti keluar," kata dia, Senin (22/8/2022).

Ternyata, tersangka sengaja membawa mobil korban ke halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.

Pelaku mengunci mobil dari luar, membuang kunci, kemudian meninggalkan korban.

Yakhob menjelaskan, makelar bernama Edi merupakan orang yang terakhir kali bepergian bersama korban.

Saat itu, Edi yang merupakan makelar tanah hendak menjual tanah, sedangkan korban akan membeli tanah tersebut.

Mereka kemudian pergi dengan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi S 1697 LA pada 6 April 2022 malam.

Di jalan, korban mengalami sakit jantung.

Namun Edi tak segera membawanya ke rumah sakit.

"Pelaku sudah tahu kalau korban sedang sakit jantung, saat mereka di dalam mobil.

Tapi malah dibiarkan, tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan diajak keliling kota hingga korban meninggal dunia," kata Yakhob.

Setelah memarkirkan mobil di RSUD Lamongan, pelaku meninggalkan korban.

"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.

Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang.

Pelaku pun terancam 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved