Berita OKU
Kasus Narkoba Mendominasi Penghuni Rutan Baturaja, 331 Orang Narapidana Mendapat Remisi
Di kesempatan itu juga dilakukan upacara pemberian Remisi kepada tahanan sebanyak 331 orang, dengan rincian RU 1 (potong tahanan 1 - 6 bulan)
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Darurat narkoba kini sudah sampai ke Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), indikasi ini dilihat dari jumlah tahanan kasus narkoba yang mendominasi Rutan Baturaja.
Indikasi ini terlihat Warga binaan rutan Baturaja 3,62 (271 orang) dari warga binaan Rutan Baturaja tersandung kasus narkoba.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Baturaja Febriansyah Amd IP SH, Rabu (17/8/2022) menyebutkan binaan Rutan Baturaja mendominasi kasus narkoba.
“Ada 271 orang tahanan narkoba yang menghuni rutan Baturaja,” terang Febriansyah seraya menambahkan saat ini tercatat 426 orang penghuni Rutan Baturaja dengan rincian perempuan 17 orang, anak-anak 4 orang dan laki-laki dewasa sebanyak 405 orang.
Di kesempatan itu juga dilakukan upacara pemberian Remisi kepada tahanan sebanyak 331 orang, dengan rincian RU 1 (potong tahanan 1 - 6 bulan) sebanyak 324 orang dan RU2 (langsung bebas) sebanyak 7 orang.
Narapidana yang mendapat remisi RU 1 (potong masa tahanan) dengan rincian, mendapat potongan 1 bulan sebanyak 79 orang, potongan 2 bulan sebanyak 56 orang.
Kemudian yang mendapat potongan 3 bulan 105 orang, potongan 4 bulan 41 orang, potongan 5 bulan sebanyak 42 orang dan potongan 6 bulan sebanyak 1 orang.
Febriansyah menjelaskan, persyaratan untuk diajukan mendapat remisi meliputi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan.
Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77.
Sedangkan perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Ditegaskan Kepala Rutan Baturaja, dari 331 warga binaan yang usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah terpenuhi secara aturan seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F (Pelanggaran Tata Tertib).
Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup).
Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka narapidana bersangkutan akan diusulkan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut. (eni)