Berita PALI

Datangi Kejati Sumsel, Kadis Pertanian PALI : Lengkapi Berkas, Kembalikan Kerugian Negara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pertanian

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/reigan
PLT Kadis Pertanian Ahmad Jhoni, SP MM mendatangi Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas dan kembalikan kerugian negara 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALI -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Pemanggilan Kejati Sumsel terhadap Kadis Pertanian tersebut dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan terkait Program Serasi dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi pada Tahun 2019 lalu.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni SP MM menjelaskan, jika pemanggilan tersebut lantaran pihak Kejati Sumsel meminta untuk melengkapi berkas terkait program Serasi yang juga ada di kabupaten-kabupaten di Sumsel, termasuk Kabupaten PALI.

Dijelaskan, untuk wilayah Bumi Serepat Serasan sendiri merupakan daerah terakhir dari delapan kabupaten-kota lain diminta keterangan oleh pihak Kejati Sumsel.

"Semuanya sudah kita berikan terkait laporan awal perencanaan dan pengelolaan keuangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," ungkapnya Sabtu (13/8/2022)

Menurutnya, pengelolaan bantuan program Serasi tersebut, dimulai dari Survey Investigasi Desain (SID) yang buat secara sederhana oleh petani sehingga diserahkan dengan tim teknis kabupaten.

"Itu untuk perencanaan, dan selanjutnya kita ada tim teknis, verifikasi dan pengawas. Terkait oplah (optimalisasi lahan) kita ada 8.500 hektar. Namun, usulan kita hanya 4.541 hektar, tapi oplah lahan tersebut hanya mampu direalisasikan sebanyak 4.341 hektar saja," jelasnya.

Sedangkan, selisih anggaran terkait 200 hektar yang belum direalisasikan di Kabupaten PALI sudah dikembalikan ke kas daerah di tahun 2020 lalu.

Begitu juga dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 juga sudah dikembalikan.

"Untuk temuan BPK yang selalu dilakukan secara rutin itu, berupa bunga bank terkait anggaran program Serasi. Dan itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukti-bukti itu yang kita serahkan ke Kejati Sumsel pemeriksaan kemarin," terangnya.

Diakuinya, pada intinya pemanggilan dirinya tidak lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.

"Intinya kita hanya untuk mensinkronisasikan bantuan yang diberikan melalui program Serasi ini. Dan kita sudah penuhi panggilan tersebut dan menyerahkan kelengkapan berkasnya," katanya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved