Berita Empat Lawang
Kasus Bobol Rumah, Warga Pasar Tebing Tinggi ini Ditangkap Polisi
Petualangan Zurman Wijaya, Warga Pasar Tebing Tinggi berakhir. Dia ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang dalam kasus bobol rumah.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Zurman Wijaya (39) warga Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (11/08/2022).
Ia ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan warga melakukan pencurian di rumah Pendi Suwarno yang ada di Kelurahan Kupang, Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan, Zurman Wijaya alias Bleb diduga mencuri pada bulan Juni 2022 lalu.
Saat itu Pendi Suwarno mendapati rumah miliknya telah dimasuki maling. Dia kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polisi.
"Pelaku pencurian beraksi di rumah warga yang ada di kelurahan Kupang saat pemilik rumah lengah. Pelaku mengambil satu unit handphone milik korban," katanya, Jumat (12/08/2022).
Dikatakan, dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, diketahui pelaku pencurian di rumah korban mengarah ke tersangka Zurman Wijaya alias Bleb bersama temannya Riko.
"Setelah mendapatkan petunjuk terkait keberadaan salah satu pelaku tersebut, Kanit Pidum dan Tim Opsnal menangkap pelaku di Desa Mekar Jaya, Tebing Tinggi," katanya.
Setelah diinterogasi, tersangka Zurman Wijaya alias Bleb mengaku telah menencuri bersama temannya Riko. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun Riko rekan Bleb saat lakukan aksi pencurian saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (sahri romadhon)