Berita Palembang

Sertifikat tak Kunjung Didapatkan, Belasan Warga Muba Laporkan Developer ke Polda Sumsel

warga Babat Toman Muba karena pihak devoloper hingga saat ini tidak juga bisa menunjukan sertifikat atas tanah kapling dan bangunan rumah

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Hendara Wijaya SH dan Tim selaku kuasa hukum 11 orang warga (Pelapor), Selasa (9/8/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebelas orang yang mengaku telah membeli tanah kapling dan bangunan rumah di Kecamatan Babat Toman Muba, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendra Wijaya SH, melaporkan pihak developer ke Polda Sumsel.

Laporan dilayangkan oleh warga Babat Toman Muba karena pihak devoloper hingga saat ini tidak juga bisa menunjukan sertifikat atas tanah kapling dan bangunan rumah yang telah dibayar ke sebelas pelapor.

Dikatakan oleh Hendra, jika dirinya berserta tim melaporkan dua orang ke Polda Sumsel, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

"Yang kita laporkan ada dua orang, pertama DK selaku direktur pihak devloper dan IW, pemilik tanah," ujar Hendra, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Hendra, sebelas kliennya adalah pembeli tanah kapling dan bangunan rumah melalui devloper yang dikelola oleh DK, yang berdiri diatas tanah milik IW.

Pembelian telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, namun saat akan ditagih sertifikat, DK mengatakan jika saat ini dirinya bersama IW sedang mengurus proses pemecahan sertifikat melalui salah satu kantor notaris di Banyuasin.

"Namun setelah di kroscek ke notaris yang disebutkan oleh terlapor DK dan IW, ternyata sertifikat tersebut tidak dalam proses pemecahan melainkan tengah diagunkan di bank BTN Cabang Palembang," jelas Hendra.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Dikatakan Hendra untuk memastikan hal tersebut, pihaknyapun melakukan kroscek ke bank yang disebutkan.

"Dan benar saja, sertifikat milik IW yang harusnya dipecah dan diberikan kepada klien kami selaku pembeli tanah kapling yang sudah dibayar hampir lunas pada DK itu ada di bank BTN sebagai jaminan,"jelasnya.

Dikatan Hendra jika, sebelas kliennya saat ini merasa ketakutan karena sertifikat yang seharusnya dipecah untuk merek miliki ternyata dijadikan jaminan oleh terlapor.

"Klien kami ini takut nantinya tanah dan bangunan rumah yang sudah mereka bayar pada DK dan IW ini di tarik oleh pihak Bank.

Sedangkan mereka sudah membayar hampir lunas dan ada yang lunas pada pihak developer," ujar Hendra.

Kini laporan tersebut sudah masuk ke Polda Sumatera Selatan.

"Laporan kami sudah di terima oleh pihak Polda dengan nomer : STTLP/479/VIII/2022/SPKT Polda Sumsel," jelasnya.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved