Kapolri Tetapkan FS Tersangka Baru

Resmi Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengumumkan peran dan sangkaan keempat tersangka. 

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com
Irjen Ferdy Sambo Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Brigadir J -- Kapolri tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Resmi Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mabes Polri menyangkakan empat tersangka pembunuhan Bharada J dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengumumkan peran dan sangkaan keempat tersangka. 

Masing-masing tersangka antara lain Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M. 

"Bharada R-E menembak korban, R-R turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, K-M turut membantu dan menyaksikan penembakana korban, Irjen (Pol) F-S mneyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Keempat tersangka masing-masing disangkakan dengan Pasal 430 sub 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Ancaman hukumannya, berupa hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara 20 tahun. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan tidak terjadi peristiwa tembak-menembak. 

"Peristiwa yang terjadi adalah penembakan Saudara J yang dilakukan Saudara E atas perintah Saudara FS," terang Listyo. 

"Saudara FS membunuh dengan senjata Saudara J seolah terjadi tembak-menembak," tambahya. 

Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved