Berita Palembang

Diberi Kepercayaan oleh Majikannya, Pria di Palembang Ini Malah Kuras Isi ATM Bosnya Sampai 9 Juta

Dimana peristiwa ini terjadi berawal terlapor merupakan orang yang bekerja di rumah korban yakni Riza. 

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Ahmad Fajri (34), warga jalan Perumahan Liverpool 2 Jalan Sungai Pinang Kelurahan Kedukan Kecamayan Rambutan Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor, Polrestabes, Palembang, Sabtu (6/8/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Lantaran melakukan aksi pencurian ATM dan menguras uang isi dalam ATM yang dicurinya, membuat Ahmad Fajri (34), warga jalan Perumahan Liverpool 2 Jalan Sungai Pinang Kelurahan Kedukan Kecamayan Rambutan Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor, Polrestabes Palembang, Sabtu (6/8/2022).

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian tersebut dilakukan Fajri terjadi pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 11.00 di Jalan Opi Raya ATM BRI Indomart Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dimana peristiwa ini terjadi berawal terlapor merupakan orang yang bekerja di rumah korban yakni Riza. 

Kemudian, sebelum kejadian istri korban pernah menyuruh terlapor untuk mengambil uang di atm milik korban yang mana terlapor sudah mengetahui pin/kode atm milik korban.

Lalu berselang beberapa hari istri korban sempat menanyakan Atm Tersebut kepada korban.

Namun setelah di cek ternyata atm tersebut telah hilang

Terungkap, kasus ini pun setelah korban melaporkan kehilangan ATM kepada pihak bank BRI.

Dan setelah meminta rekening koran, ternyata selama ATM tersebut hilang ada yang melakukan  transaksi.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Korban pun mulai curiga kepada Fajri, setelah korban mendatangi pos jaga, dan Fajri diamankan ternyata bener saja, Fajri yang telah mencuri ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 9 juta. 

Akibat ulahnya Fajri pun langsung ditangkap dan digelandang ke Polrestabes Palembang

" Bener pelaku ini sudah diamankan lantaran melakukan pencurian ATM dan menguras uang korban yang ada di ATM sebanyak 9 juta," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 ATM BRI milik korban, 1 lembar rekening koran bank BRI, screenshoot tersangka ketika mengambil uang di ATM, 1 unit handphone merk oppo dibeli hasil uang curian dan 1 unit handdphone merk vivo dibeli hasil curian. 

" Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun, " ungkapnya. 

Ditempat yang sama, Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan, pelaku ini juga merupakan DPO curanmor yang sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali.

" Dari berdasarkan pengakuannya, pelaku ini mengaku sudah 3 kali melakukan aksi curanmor, ini masih kita kembangkan," katanya.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved