FAKTA Terbaru, Bharada E Bukan Sniper Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo: Belum 1 Tahun Pegang Pistol

Padahal fakta yang sebenarnya Bharada E belum setahun pegang pistol. Ia juga bukan sniper alias jago tembak.

Editor: Wiedarto
kolase Sripoku
Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J. Ternyata ia bukan sniper. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahkan mencopot 3 jenderal dari jabatannya, dan ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri.

Ketiganya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol Benny Ali.


Mutasi dilakukan seiring pengusutan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat yang kini sedang disidik tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi positif langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu untuk mengungkap kematian Brigadir J menjadi lebih terang.

"Ini akan mengurangi hambatan psiklogis penyidik ya, sebab sudah tidak punya jabatan lagi, hanya punya pangkat yang tinggi," ungkap Susno Duadji dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (4/8/2022) malam.

Kemudian, ucapnya, tidak menutup kemungkinan di antara 25 anggota Polri yang kini diperiksa, akan mendapatkan sanksi lanjutan.

Bila terkait profesi akan dikenakan kode etik profesi. "Kalau mengarah pada pidana, misalnya mempersulit jalannya penyidikan, bisa kena pidana," terangnya.

Sementara menurut Mansur Febrian, yang merupakan anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pasal 338 KUHP yang digunakan menjerat Bharada E sebagai tersangka, menjadi indikasi pelaku tidak tunggal.

"Pihak keluarga tidak yakin yang melakukan pembunuhan ini hanya sendiri," kata Febrian.

Soal pemeriksaan 25 anggota Polri, dia mengatakan, pihaknya mengapresiasinya, dan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan 25 orang personel Polri diperiksa dampak dari meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pemeriksaan masih terus berjalan.

Pemeriksaan tersebut terkait ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir J.

"Sebanyak 25 personel diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ungkap Kapolri saat konprensi pers, Kamis (4/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved