Berita Pagaralam
Gagal Bobol ATM, Warga OKUS ini Diborgol Polisi Pagaralam
Jhonice Aei U (27) warga Sukajadi Blambangan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan, harus berurusan dengan polisi Pagaralam, sehingga kedua tangganya
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Jhonice Aei U (27) warga Sukajadi Blambangan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan, harus berurusan dengan polisi Pagaralam, sehingga kedua tangganya harus diborgol oleh polisi Pagaralam.
Lantaran, tersangka ini berupaya melakukan tindak kejahatan pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di lokasi SPBU Karang Dale Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/8/2022).
Belum sempat mengambil uang di dalam ATM milik Bank Sumsel Babel ini, petugas kepolisian Pagaralam sudah menyergap tersangka Jhonice Aei U, sedangkan rekannya berinisal Andeska berhasil melarikan diri.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH, Kamis (4/8/2022) membenarkan penangkapan tersangka pembobol mesin ATM tersebut.
Menurut AKP Najamudin, peristiwa ini bermula pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 19.22, Yudi Ardiansyah (36) dihubungi via telepon oleh Trynur Herawati jika mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Karang Dalo Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam terjadi percobaan pembobolan.
"Mendapat informasi tersebut, Yudi Ardiansyah bergegas ke lokasi untuk mengecek mesin ATM. Sampai ke tempat kejadian perkara, Yudi Ardiansyah mendapati kamera internal mesin ATM dan alat masuk kartu ATM Bank Sumsel Babel sudah dalam kondisi rusak," ujar AKP Najamudin.
Setelah dilakukan perhitungan secara seksama, Bank Sumsel Babel mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Mendapati peristiwa tersebut, Yudi Ardiansyah melapor ke Mapolres Pagaralam untuk segera ditindaklanjuti.
"Mendapati laporan itu, Tim Opsnal Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari karyawan SPBU jika ada dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam ATM, Kemudian Team Opsnal di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Mustopa SH langsung menuju ke TKP dan mengamankan salah seorang tersangka bernama Jhonice Aei U," jelas AKP Najamudin.
Kemudian, tersangka Jhonice Aei U dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan rekan Andeskan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (one)