Berita Lubuklinggau

Sabu 1,8 Kg Dikubur, Mantan TKW di Lubuklinggau Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi, Titin Herlina alias Tina di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi, Titin Herlina alias Tina di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi, Rabu (3/8/2022) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi, Titin Herlina alias Tina di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi.

Tina mantan TKW Arab Saudi ini ditangkap karena  terlibat narkoba jaringan Internasional.

Tina mantan TKW di Arab Saudi ini tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap, Selasa (2/8/2022) dini hari di rumahnya.

Dari rumah mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini polisi mengamankan
sabu seberat 1,8 Kg yang disimpan pelaku di dalam tanah pekarangan tetangganya.

Dihadapan Polisi, Titin mengaku barang haram yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes Jawa Tengah.

"Barang ini merupakan titipan dari Kakak di Jawa, saya hanya mendapat upah Rp 5 juta," kilahnya saat diinterogasi Kapolres.

Sepengetahuan Titin barang haram itu awalnya berasal dari Malaysia, satu paket langsung dikirim ke Jawa ketempat kakaknya dan satu paket dikirim ke Lubuklinggau.

"Kakak mengirimnya dari Jawa, saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang ngantarnya," ujarnya.

Barang haram itu baru disimpannya seminggu, rencananya barang itu akan diambil seseorang, namun belum sempat barang itu diambil Titin sudah tertangkap.

"Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ujarnya.

Sebenarnya sabu tersebut ada 2 Kg, namun 200 gramnya sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu, hanya saja Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.

"Sudah dibuka, 200 gram dibawa ke Sekayu, yang bawanya sepupu saya," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Andrew.

"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan saat menggelar pers rilis, Rabu (3/8/2022).

Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved