DILARANG Mengecat Plat Kendaraan Sendiri, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres OKI: Dilakukan Bertahap

Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ilir menegaskan jika masyarakat tidak diperbolehkan mengecat atau mengubah warna plat secara pribadi.

Editor: pairat
Tribunsumsel.com/Nando
Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022) sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Terkait pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam yang akan diganti dengan warna dasar putih.

Kini satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ilir menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan mengecat atau mengubah warna plat secara pribadi.

"Benar, masyarakat dilarang untuk mengecat plat kendaraan sendiri," ungkap Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022) sore.

Selain itu, penggantian sendiri dilakukan bertahap mulai dari daftar baru, masa STNK habis atau mutasi masuk ke wilayah regident Sumsel.

Ilustrasi hologram STNK yang asli.
Ilustrasi hologram STNK yang asli. (sripoku.com/refly permana)

"Pergantian TNKB putih dilaksanakan bertahap untuk kendaraan baru, lalu masa STNK habis atau ganti STNK dan bagi kendaraan masuk wilayah Ogan Komering Ilir dari mutasi daerah lain," tegasnya.

Ditambahkan Sadeli bahwa tidak ada perbedaan khusus pada plat baru berwarna putih. Yang membedakan hanya warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.

"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," bebernya.

Masih kata Sadeli, untuk sementara pihaknya menerima sebanyak 2.300 pasang plat putih untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Jadi sekarang sudah banyak sepeda motor yang menggunakan plat putih. Terutama untuk kendaraan baru," ujarnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil) memang belum diberlakukan plat putih. 

"Sekarang kan untuk stok material plat hitam kendaraan roda 4 masih 1.300 pasang lagi. Jadi masih menunggu informasi lebih lanjut tentang perubahan plat putih bagi kendaraan roda empat," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved