Apa Itu Bebas Cuti Bersyarat? Permohonan Jerinx SID Lepas dari Penjara, Ini Pengertian dan Syaratnya
Banyak yang tidak tahu dengan bebas cuti bersyarat yang diperoleh Jerinx SID, berikut ini penjelasan dari pengertian hingga syarat yang diperlukan.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
Selain syarat utama di atas, ada beberapa syarat berkas dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas.
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan.
5. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA.
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA.
7. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain.
Untuk poin kedelapan, pihak yang terkait harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kalau narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara, Kesetiaan Nora Alexander Tuai Pujian Suami: Bisa Diajak Miskin!