Apa Itu Bebas Cuti Bersyarat? Permohonan Jerinx SID Lepas dari Penjara, Ini Pengertian dan Syaratnya

Banyak yang tidak tahu dengan bebas cuti bersyarat yang diperoleh Jerinx SID, berikut ini penjelasan dari pengertian hingga syarat yang diperlukan.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
captured/Instagram/outsidersbdg
Foto Jerinx SID setelah bebas dari penjara karena mendapatkan bebas cuti bersyarat. 

SRIPOKU.COM - Permohonan bebas cuti bersyarat Jerinx SID dikabulkan hari ini, Selasa (2/8/2022).

Jerinx SID akhirnya pulang dari penjara setelah meminta bebas cuti bersyarat.

Tentu masih banyak tidak tahu dengan keringan bebas cuti bersyarat yang diterima Jerinx SID.

Baca juga: PASCA Bebas dari Penjara, Jerinx SID Pamer Foto Mesra dengan Istri, Promosi Konser Agustus

Apa Itu Bebas Cuti Bersyarat yang Diperoleh Jerinx SID
Foto Jerinx SID setelah bebas dari penjara karena mendapatkan bebas cuti bersyarat.

Lantas, apa itu bebas cuti bersyarat? Berikut penjelasannya.

Sebelum itu, ketahui dahulu kasus yang menjerat suami Nora Alexandra ini.

Jerinx SID dihukum satu tahun penjara karena kasus pengancaman yang berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Belum sampai satu tahun, Jerinx SID sudah dibebaskan karena permohonannya untuk bebas cuti bersyarat dikabulkan.

Melansir dari website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, bebas cuti bersyarat merupakan pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana.

Adapun dasar hukum bebas cuti bersyarat yakni pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

Tentang Pemasyarakatan-Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,

Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Jerinx SID saat konferensi Pers usai dinyatakan bebas dari penjara hari ini Selasa (2/8/2022), ungkap kesetiaan Nora Alexndra sebagai seorang istri.
Jerinx SID saat konferensi Pers usai dinyatakan bebas dari penjara hari ini Selasa (2/8/2022), ungkap kesetiaan Nora Alexndra sebagai seorang istri. (capture/KompasTv)

Untuk bisa mendapatkan bebas cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Mendapatkan pidana satu tahun enam bulan.

2. Telah menjalankan setidaknya 2/3 masa pidana.

3. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Selain syarat utama di atas, ada beberapa syarat berkas dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas.

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan.

5. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA.

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA.

7. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain.

Untuk poin kedelapan, pihak yang terkait harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kalau narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara, Kesetiaan Nora Alexander Tuai Pujian Suami: Bisa Diajak Miskin!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved