TEREKAM 2 MENIT 50 Detik, Oknum Bu Guru Layani Guru Pria di Kamar Gorden Biru, Sengaja Disebar
Pemeran prianya guru PNS, sementara pemeran wanitanya masih berstatus pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Editor:
Wiedarto
“Besok, 28 Juli, jika ia tidak hadir mengajar ke sekolah, artinya KA sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan. Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat. Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.
Terkait masalah asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Endang, bukan kewenangannya. "Itu kewewangan aparat penegak hukum ," ujarnya.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB, mengatakan kasus ini sudah ditangani Unit II (Tipiter). Namun, ia belum bersedia mengungkap sejauh mana penanganan itu telah dilakukan.
"Masih tahapan penyelidikan,” ujarnya, Rabu.
“Unit II segera melakukan pemanggilan,” lanjut Magdalena. (andri m dani)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Terkait