Berita Palembang

'Saya Masih Ingin Mengejar Cita-cita' Alasan Pengantin Pria di Palembang Kabur Jelang Akad Nikah

Alasan AAH (17) pengantin pria di Kota Palembang yang kabur menjelang akad nikah karena ingin mengejar cita-cita.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Pengantin perempuan di Palembang ditinggal kabur calon suami menjelang akad nikah. Pelaku kini sudah diamankan dan berdalih belum siap menikah dengan alasan ingin mengejar cita-cita 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alasan AAH (17) pengantin pria di Kota Palembang yang kabur menjelang akad nikah karena ingin mengejar cita-cita.

AAH mengaku belum siap menikah karena masih sama sama sekolah, sehingga pengantin pria ini masih ingin mengejar cita-cita.

"Aku masih ingin mengejar cita-cita," ungkap AAH pengantin pria di Palembang yang kabur sambil tertunduk, Rabu (27/7/2022).

AAH ditangkap di rumah orangtuanya pada Selasa (26/7/2022) malam.

AAH pulang dari tempat persembunyian di Lampung ke Palembang di kawasan Simpang Lima Lebong Siarang.

Selama sembunyi di Lampung, AAH bekerja di distro, namun dua bulan kabur, remaja 17 tahun itu mengaku rindu dengan kedua orangtuanya dan memutuskan pulang ke Palembang.

Namun sial, kepulangannya ke Palembang terendus oleh pihak kepolisian dan malam itu juga ditangkap dan digiring ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Baca juga: Tinggalkan Calon Istri Sendirian di Pelaminan, Pengantin Pria di Palembang yang Kabur Ditangkap


"Saya sama sekali tidak ada melakukan tindak kekerasan,
hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi," ujarnya.

Sementara AAH membantah tentang informasi yang beredar bahwa AAH kabur dihari pernikahannya karena merajuk kepada orang tuanya yang menjual motor miliknya untuk biaya pernikahan.

"Bukan itu, tapi ada persoalan lain termasuk karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan jika kami harus dinikahkan. Itu keinginan dari keluarga D," bebernya.

Sementara terkait penangkapan terhadap anak bermasalah dengan hukum ini, PS Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyebut, terkait penangkapan AAH ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi terkait.

Diantaranya telah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang saat ini ditangani adalah anak di bawah umur.

"Untuk saat ini kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur," terangnya.

Hal itu, kata Masnoni, sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Sebelumnya, mimpi DH (16) untuk dapat menjalani biduk rumah tangga bersama sang kekasih AAH (17) pupus.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved