Berita OKI
Sejak Pandemi Covid-19, Kasus Kekerasan dan Asusila Terhadap Anak di OKI Meningkat Drastis
Dimana 8 diantaranya merupakan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 2 lainnya terkait pencabulan
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Selama masa Pandemi Covid-19, Kasus kekerasan dan Asusila terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan merangkak naik setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) OKI, kasus kekerasan dan asusila terhadap anak sejak Januari hingga Juni 2022 total ada 10 orang yang tercatat.
Dimana 8 diantaranya merupakan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 2 lainnya terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Alhamdulillah untuk 8 laporan KDRT sudah diselesaikan dengan mediasi. Sementara untuk perkara asusila (pemerkosaan) terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya pelaku sendiri. Hingga menyebabkan hamil 2 bulan.
"Sudah diputuskan oleh pengadilan negeri Kayuagung dan pelaku berinisial R (48) warga Desa Mulya Guna dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara," ujar Kepala Dinas PPA OKI, Hj. Arianti S.STP, Jum'at (22/7/2022).
Dengan adanya putusan tersebut. Langkah selanjutnya yaitu membantu mendampingi korban hingga menghilangkan trauma.
"Sekarang yang bersangkutan telah memiliki anak, kami juga sudah kerjasama dengan korban tersebut untuk ditampung di rumah singgah dan akan dibawa kerumah sakit guna menjalani pemeriksaan psikologis," tuturnya.
Selain itu, terdapat satu perkara pelecehan terhadap anak dibawah umur usia 4 tahun yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di Desa Kijang Ulu, Kecamatan SP Padang.
"Saat ini sudah masuk keranah pengadilan dan sudah mulai disidangkan. Selama proses itu juga kami akan terus mendampinginya dan menyediakan pengacara," ungkap mantan kepada dinas pariwisata tersebut.
Dijelaskan selama tahun 2019 ada 32 perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang didampingi. Sedangkan tahun 2020 ada 26 perkara.
"Sebenarnya bukan hanya kasusnya yang kami dampingi melainkan lebih difokuskan kepada korban. Kami juga lakukan pendampingan psikologis dan psikis," tuturnya.
Menurutnya, ada dua faktor penyebab tingginya kasus kekerasan dan asusila. Pertama kurangnya pengawasan orang tua di masa pandemi Covid-19.
"Kedua peningkatan kasus ini bisa juga dampak dari media sosial yang semakin terbuka luas.
Dimana anak-anak kecil sudah memahami dan melihat hal yang seharusnya belum perlu dipahami," imbuhnya.
Guna meminimalisir hal-hal tersebut. Pihaknya membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang sudah dibentuk di setiap desa di Bumi Bende Seguguk.
Dimana tugas mereka salah satunya mensosialisasikan dan mendeteksi secara dini jika terjadi kekerasan terhadap anak.
"Selain itu bagi yang membutuhkan bantuan dan pengaduan bisa menghubungi call center di 0812-7370-1044. Bisa juga melalui Instagram dan Facebook yakni UPTDPPAKABOKI,"
"Jangan pernah takut untuk menghubungi dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi," kata dia.
Meningkatkan kasus asusila juga disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Abdi Reza Pachlewi Junus M.H bahwa perkara ini masuk 3 besar terbanyak yang ditangani.
"Penyebab utama meningkatnya perkara asusila dirasakan selama pandemi Covid-19 ini. Mungkin karena aktivitas dibatasi yang menimbulkan perubahan perilaku," tuturnya saat dikonfirmasi terpisah.
Dengan tingginya perkara asusila. Reza mengajak para orang tua maupun keluarga untuk melakukan pencegahan-pencegahan dan pengawasan terhadap anak-anak.
"Dari perkara itu untuk korbannya kebanyakan anak-anak dan dengan pelakunya merupakan orang terdekat dan lingkungan rumah," katanya.