DIPENJARA Sejak 12 Desember 2020, HRS Bebas Bersyarat, Kuak Sosok Wanita Dibalik Pembebasan

HRS yang seharusnya bebas pada 2024, membeberkan sosok wanita yang ikut memperjuangkan pembebasannya

Editor: Wiedarto
kompas.com
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA --Setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020, akhirnya Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

. Ia menegaskan bebas bersyarat yang diperolehnya bukan usaha parpol atau pejabat.


Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang ini.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).


Rizieq mengatakan, perihal kebebasan bersyaratnya, murni dari perjuangan bersama orang-orang yang telah mendoakannya, bukan dari kubu tertentu, Partai politik bahkan pejabat.

"Jadi, ini sengaja saya garis bawahi. Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik. Bukan pemberian pejabat. Bukan pemberian kekuasaan. Bukan, tetapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya," kata Rizieq dalam konferensi pers di kediamannya, Rabu (20/7/2022).


Rizieq menuturkan, perjuangan dari kebebasannya, juga termasuk perjuangan dari isteri tercintanya.

"Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap tujuh anak saya, selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai penahanan," ujar Rizieq.

Menurut Rizieq, istrinya rutin membesuk dan terus memberikan semangat hingga jadi penjamin.

“Jadi, sengaja saya garis bawahi. Saya tegaskan, pemberian bebas bersyarat saya bukan pemberian dari partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan dari kekuasaan. Bukan,” kata Rizieq.

“Tapi ini proses hukum yang nantinya akan dijelaskan tim hukum," ujarnya.

Rizieq menuturkan bahwa dirinya memberikan apresiasi terhadap orang-orang yang telah mengawal langkah perjuangan atas proses penahanannya selama ini.

"Bukan hanya sekedar memberikan semangat tetapi juga selalu kita berbagai informasi dalam rangka untuk kita bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," tutur Rizieq.

Memenuhi syarat bebas bersarat

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Rika menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Riziq habis per 10 Juni 2024. Menurut Rika Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. "Sudah jam 06.45 WIB pagi ini," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved