"SILAKAN Ajukan," Polisi Beri Sinyal Autopsi Ulang Kuak Kematian Brigadir J, Libatkan Dokter Ahli
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi
SRIPOKU.COM, JAKARTA --Keinginan keluarga Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang mendapat sinyal lampu hijau dari kepolisian. Autopsi ulang dilakukan untuk menjawab keraguan pihak keluarga terkait penyebab kematian Brigadir J.
Versi polisi, Brigadir J tewas dalam Baku Tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun fakta berbeda dikuak keluarga Brigadir J setelah melihat kondisi terakhir jenazah.
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu alasan dilakukannya pembongkaran kuburan tersebut yakni untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan otopsi ulang.
"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian diduga di bawah tekanan, sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.
"Informasinya dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Kamarudin, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya menjadi bukti dalam laporan polisi yang akan mereka buat.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah anggota polisi yang tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama anggota polisi, yakni Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.