Cara Mengurus Sertifikat Tanah Biar tak Jadi Korban Mafia Tanah
Berikut cara mengurus sertifikat tanah biar tidak menjadi korban mafia tanah.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
Lalu Panitia mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran kepemilikan tanah.
Setelah mendapatkan putusan melalui risalah, Panitia mengeluarkan surat keputusan melalui Kepala Kantor.
Hak penggunaan tanah sesuai dengan pengeluaran jenis sertifikat tanah.
Setelah surat keputusan, warga wajib membayar PPHT dan PPh ke pemerintah provinsi.
Kemudian surat-surat asli diserahkan lalu didaftarkan lagi untuk diterbitkan sertifikat.
"Jadi memang (mengurus sertifikat) bukan seperti mengurus SIM," katanya.
Heri menambahkan, proses pengurusan sertifikat berlangsung selama 75 hari sesuai dengan SOP.
Meski prosesnya rumit, menurut Heri persoalan tanah itu sangat penting karena di dalamnya mencakup hak, tanggung jawab, jaminan, dan kepastian hukum bagi sang pemilik.
Jika lebih, masyarakat dapat menghubungi BPN melalui akun Instagram atau nomor WA, untuk menindaklanjuti nomor berkas yang belum selesai.
Baca berita lain Sripoku.com dengan mengklik Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Plh-Kepala-Kantor-BPN-Palembang-Heri-Purwanto-SSiT-MT-saat-Live-Podcast-Selasa-1972022-2.jpg)