Cara Mengurus Sertifikat Tanah Biar tak Jadi Korban Mafia Tanah
Berikut cara mengurus sertifikat tanah biar tidak menjadi korban mafia tanah.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM -- Berikut cara mengurus sertifikat tanah biar tidak menjadi korban mafia tanah.
Selama ini masyarakat mengeluhkan pengurusan sertifikat yang susah, lama, dan berbelit-belit.
Namun sejak Hadi Tjahjono dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru, BPN berupaya kembali berbenah.
Salah satunya dengan dibukakan loket khusus pelat merah yang mengurus sendiri dan menjadi prioritas, seperti dikatakan Plh Kepala Kantor BPN Kota Palembang, Heri Purwanto, S.SiT, MT.
"Jadi masyarakat bisa datang untuk mengurus urusan tanah," katanya kepada Kepala Newsroom Sripo-Tribun Sumsel, L Weny Ramdiastuti pada Sumsel pada Live Podcast di kanal YouTube Sripoku.tv dan Tribun Sumsel, Selasa (19/7/2022) petang.
Heri menjabarkan BPN meneliti subjek dan objek kepemilikan tanah sebagai syarat-syarat mengurus sertifikat.
Subjek (pemilik) wajib punya KTP, NIK, dan KK, sedangkan objek berupa letak tanah serta bukti kepemilikan, termasuk hubungan pemilik dengan tanah.
Buktinya dapat berupa surat bukti pemilikan, seperti keterangan jual-beli, surat waris, surat pengakuan hak, dan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
"Gunanya untuk menghitung biaya PPHTB dan PPh," jelas.
Proses selanjutnya, mengajukan formulir yang berisikan kontraditur atau tetangga yang berbatasan untuk kepastian batas.
Surat itu juga harus diketahui dari Ketua RT atau Lurah setempat.
Lalu bidang tanah diukur yang berujung dengan dikeluarkannya peta bidang dengan catatan akan diterbitkan jika tidak tumpang-tindih.
"Tapi kalo overlap, dikembalikan karena sudah terbit sertifikat," lanjutnya.
Namun proses mendapatkan SHM tidak dapat berlangsung dalam satu hari karena harus memeriksa riwayat surat.
Dalam pemeriksaan ini, ada Panitia Pemeriksaan Tanah A yang memeriksa riwayat tanah terutama bukti yuridis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Plh-Kepala-Kantor-BPN-Palembang-Heri-Purwanto-SSiT-MT-saat-Live-Podcast-Selasa-1972022-2.jpg)