Kepala BPN Palembang Ditangkap

Kepala BPN Palembang Ditangkap Polisi, Norman Subowo Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi Program PTSL

Namun seusai sidang Norman Subowo enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait kasus tersebut.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Kota Palembang, Jumat (15/7/2022). Kepala BPN Palembang Norman Subowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya, Jum'at (15/7/2022) sekira 01.30 dini hari. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala BPN Palembang Norman Subowo ditangkap Polda Metro Jaya, Jum'at (15/7/2022) sekira 01.30 dini hari.

Kepala BPN Palembang Norman Subowo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah pada saat menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi, tahun 2016-2017.

Penangkapan terhadap Kepala BPN Palembang Norman Subowo disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polda Metro Jaya, Kepala BPN Palembang Norman Subowo Izin Pamit dari Kantor

Untuk diketahui, Kepala BPN Palembang Norman Subowo juga pernah dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pada Program PTSL 2019 atas terdakwa Ahmad Zairil dan Joke di Pengadilan Tipikor Palembang.

Namun seusai sidang Norman Subowo enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penetapan Hak dan Pendaptaran, Fery Fadly mengatakan terkait penangkapan Kepala BPN Kota Palembang, Norman Subowo, tidak mengganggu aktivitas pelayanan di kantor ATR/BPN Kota Palembang.

"Pelayanan masih terus kita buka, dan sejauh ini tidak ada nganguan pada pelayanan di kantor kami," ujarnya.

Profil Norman Subowo, Kepala BPN Palembang
Profil Norman Subowo, Kepala BPN Palembang (Tribun Sumsel)


Profil Norman Subowo

Dikutip dari Tribun Sumsel, Norman Subowo selalu mendapat jabatan mentereng di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jabatan yang diemban Norman Subowo berkaitan langsung dengan pengukuran tanah milik masyarakat hingga memastikan pemetaan tanah milik warga.

Norman Subowo diduga menjadi mafia tanah saat menjabat Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Norman Subowo lahir di Bandung 24 Februari 1972.

Ia menyelesaikan pendidikan di ITB jurusan Teknik Geodesi tahun 1995.

Sebelum menjabat sebagai Kepala BPN Palembang, jabatan mentereng pernah diemban Norman Subowo.

Di antaranya ia pernah menjabat kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Purwakarta tahun 2008.

Kemudian tahun 2009 ia dipercaya sebagai kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Surabaya.

Selain itu pada tahun 2010 ia menjabat sebagai kepala subyeksi pengukuran dan pemetaan di BPN Sumedang.

Dan tahun 2013 ia diangkat sebagai kasie hak tanah dan pendaftaran tanah di BPN Malang hingga di tahun 2022 dipercaya sebagai Kepala BPN Palembang dan ditangkap karena terlibat mafia tanah.

Beragam Modus

Polda Metro Jaya mengungkap modus mafia tanah bekerja sama dengan pejabat BPN.

Kombes Hengki dan jajaran membongkar praktik mafia tanah, buktinya saat penggeledahan banyak ditemukan sejumlah sertifikat terbengkalai hingga mengendap selama 3 tahun.

Palsukan Data

Dibeberkan Kombes Hengki, pejabat BPN bersama mafia tanah mencari tanah yang belum disertifikasi.

Bila lokasi belum ada sertifikatnya langsung data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat.

Bukan hanya tanah yang tidak ada sertifikat, melainkan tanah yang sudah ada sertifikatnya dipalsukan.

Mafia tanah mengakali sertifikat tersebut sehingga data identitas milik korban tiba-tiba berubah.

Manfaatkan Program PTSL

Oknum mafia tanah memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL sendiri merupakan Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Padahal tujuan PTSL sendiri untuk menghindari sengketa serta perselisihan sekaligus memerangi mafia tanah.

Dikarenakan beberapa orang masih terkendala faktor biaya untuk mengurus sertifikat tanah.

Sertifikat Tanah Diendap

Hengki menemukan ada sertifikat yang seharusnya milik masyarakat tertahan di kantor BPN.

Banyak sertifikat yang seharusnya sudah diberikan tiga tahun lalu justru tertahan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved