Berita BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga 4,4 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja
Editor:
bodok
SRIPOKU.COM/HUMAS BPJAMSOSTEK
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Ruszian Dedy mengatakan, Kepastian dalam perlindungan akan menciptakan ketenangan dan berdampak pada peningkatan produktivitas kerja.
"Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya tersebut," tandasnya.