Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Hak Politik Mantan Bupati Muba Tidak Dicabut
Penasehat hukum, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebut tidak ada pencabutan hak politik terhadap kliennya.
Untuk saat ini pihaknya belum bisa mengatakan melakukan upaya hukum apa tidak. Ia juga membenarkan tidak semua tuntutan JPU ter-cover oleh majelis hakim.
"Itu (tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dicover pada vonis majelis halim) tentu akan kita pelajari terlebih dahulu apakah melakukan upaya hukum apa tidak. Kita akan minta petunjuk. Alhamdulillah pasal sama yang lain sama. Tidak jauh beda dalam batasan. Kita masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata M Albar Hanafi.
Pada vonis ini, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta.
Selain pidana, Dodi Reza juga dihukum tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," tegas Yoserizal.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.
Sementara dua terdakwa lainnya Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak bisa dibayar, ditambah hukuman nnya empat bulan penjara. Sama halnya dengan terdakwa Dodi, kedua anak buahnya ini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Abdul Hafiz)