Berita Crime
Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Lumpuhkan Dua Sekawan Tersangka Pencurian di 15 Ulu Palembang
Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, harus dilakukan tindakan terarah dan terukur karena, berusaha kabur hendak dilakukan penangkapan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setiap tindak kejahatan lambat laun akan terungkap juga, seperti halnya kedua sekawan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dibekuk oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, harus dilakukan tindakan terarah dan terukur karena, berusaha kabur hendak dilakukan penangkapan.
Kedua sekawan yang diamankan oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang yakni, Zulkifli (24) dan Muhamad Effendi alias Dedek (25), yang keduanya merupakan warga jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Tersangka Zulkifli dan Dedek terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena ketika Tim Beguyur Bae dipimpin oleh Iptu Jhony Palapa, Sabtu (2/7/2022) pukul 17.30 tadi, menurut informasi dari kepolisian Polrestabes Palembang, tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur ketika kedua bagian tangan diborgol, sebab itu, mereka harus dilumpuhkan.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian yang dilakukan Zulkifli dan rekannya Dedek ini terjadi, Selasa, (14/6/2022) lalu, pukul 02.00 di Jalan Aiptu A Wahab No 171 RT 4 / 02 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang di rumah miliki korban yakni M Marisha (22), dimana saat itu korban sedang tertidur lelap di TKP (tempat kejadian perkara).
Lalu, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu belakang rumah korban, dengan cara merusaknya. Setelah berhasil masuk rumah korban pelaku pun masuk kamar korban yang saat itu korban sedang tidur.
Saat itu pelaku pencuri tas korban yang isinya Uang Rp 5 juta dan Surat STNK Mobil Dan Motor.
Setelah berhasil pelaku kabur, sedangkan korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor.
"Jadi bener pelaku ini merupakan TO (target operasi kita -red) atas kasus bobol rumah, dan mencuri tas milik korban yang berisikan uang Rp 5juta, yang kemarin kedua pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Minggu (3/7/2022).
Lanjut Tri, pelaku juga terpaksa dilumpuhkan karena saat hendak ditangkap kedua pelaku ini melawan petugas dan hendak kabur dan terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan hendak kabur.
"Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan, ketika ditemui kedua tersangka Zulkifli dan Dedek mengaku khilaf melakukan aksi ini.
"Kami mengaku salah pak, aksi ini kami lakukan karena kami sedang tidak ada pekerjaan. Untuk makan, dak merokok jadi kami nekat melakukan aksi bobol rumah ini ," ucap kedua tersangka. (Diw)