Berita Lubuklinggau

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Ajukan Eksepsi, JPU Lubuklinggau: Kami Pelajari Dulu

Terdakwa kasus penyimpangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020 menolak dakwaan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Paulina, terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara saat mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -Paulina, satu dari delapan terdakwa kasus penyimpangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020 menolak dakwaan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

Dalam pembacaan eksepsinya terdakwa Korupsi Dana Hibah eksepsinya dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, terdakwa anggota Bawaslu Muratara ini dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Eftrata Happy Tarigan dan anggota Washlam Mahsid mempersilahkan kuasa hukum Paulina, Radiansyah dan Rosalina Pertiwi Gultom dari Solidaritas HMI menyampaikan eksepsinya terdakwa Korupsi Dana Hibah anggota Bawaslu Muratara, Paulina.

Dalam eksepsinya, kedua pengacara ini keberatan atas surat dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau kepada terdakwa Paulina.

Menurutnya, mereka menyatakan dakwaan JPU tidak lengkap dan dakwaan tidak menguraikan kerugian negara secara rinci.

"Dalam dakwaannya JPU hanya menuliskan berapa kerugian negara secara rinci, sedangkan dalam kasus ini
bukan terdakwa seorang diri melainkan ada terdakwa lainnya," ujar keduanya dalam persidangan, Jumat (1/7/2022).

Untuk itu, kedua pengacara itu menilai dakwaan dari JPU kabur dan tidak lengkap, dimana tidak menjelaskan unsur tindak pidana secara rinci, sehingga bertentangan dengan hukum pidana.

Sementara, JPU Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval usai persidangan menyampaikan, akan mempelajari eksepsi dari saudari Paulina tersebut.

"Itu akan kami pelajari dulu, jawaban dari eksepsi Paulina dijadwalkan akan kami jawab  minggu depan atau pada sidang selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2022 mendatang," katanya.

Namun, menurutnya pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi tersebut
dan akan tetap dengan dakwaan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

"Kami akan jawab minggu depan dan tetap pada dakwaan kami (JPU Kejari Lubuklinggau)," ungkapnya.

Sementara, Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menyampaikan pada intinya itu hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi, nanti penuntut umum akan menanggapi keberatan terdakwa tersebut.

"Itu hak terdakwa, kita akan pelajari lagi pada sidang berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini menjerat ke delapan terdakwa yakni Munawir mantan Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina mantan anggota Bawaslu Muratara, Siti Zaro mantan Bendahara Bawaslu Muratara dan Kukuh Reksa Prabu mantan Staf Bawaslu Muratara.

Lalu, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, mantan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved